Peringati Hari Kartini Karyawati Berbusana Kebaya

Demak – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang ke-143, Pemerintah Kabupaten Demak mewajibkan kepada para wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Daerah, BUMD dan UPTD di lingkungan Kabupaten Demak untuk memakai Pakaian Kebaya pada hari Kamis, 21 April 2022. Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 061/0635/2022 tentang Pemakaian Pakaian Kebaya Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2022.

Kebijakan tersebut diatas juga berlaku pada karyawan di lingkungan Dinkominfo. Seluruh karyawan wanita di Dinas Kominfo menggunakan kebaya dengan model atasan polos dan bawahan kain jarik dengan motif batik khas Demak.

Kepala Dinkominfo Endah Cahyarini menyampaikan, peringatan ini merupakan wujud penghormatan atas jasa-jasa Raden Adjeng (R.A) Kartini dalam mempelopori pendidikan bagi wanita di Indonesia.

Adapun pada setiap peringatan Kartini selalu identik dengan busana kebaya, yang merupakan busana tradisional khas Indonesia. Sehingga sebagai wanita Indonesia harus berbangga memiliki dan memakai pakaian adat seperti kebaya, karena begitu banyak filosopi positif yang ada dalam pakaian kebaya.

“Secara totalitas, kebaya ini menjadi lambang nilai-nilai yang diharapkan dari seseorang wanita yang meliputi, dapat menyesuaikan diri, luwes, lemah lembut, tabah, serta mandiri melindungi diri sendiri,”pungkasnya.(kominfo/ist-rdy)

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 675
Kunjungan Bulan Ini : 18188
Kunjungan Tahun Ini : 76990

Ikuti Kami