Persetujuan Bersama Bupati Demak Dan DRPR Terhadap Tiga Raperda

Demak – Persetujuan bersama Bupati Demak Eisti’anah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak terhadap tiga Raperda pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Sidang II yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, Senin (30/05/22). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Utilitas Perumahan, Raperda tentang Bangunan Gedung,  dan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Utilitas Perumahan  telah sesuai  dengan undang-undang yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya Raperda tersebut Pemerintah Kabupaten Demak turut bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat Demak melalui penyelenggaraan perumahan agar masyarakat mampu bertempat tinggal di rumah yang layak dan terjangkau, sehat,aman, harmonis dan berkelanjutan,” kata Eisti.

Sedangkan untuk Raperda tentang Bangunan Gedung mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, mewujudkan watak diri manusia. Oleh karena itu pembangunan bangunan gedung perlu diatur untuk peningkatan kehidupan masyarakat.

Kemudian, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, tambah Eisti, dibutuhkan dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat manusia.

“Pesantren di daerah juga perlu dikembangkan oleh pemerintah daerah  melalui kebijakan fasilitasi pengembangan pondok pesantren yang mengakomodasi perkembangan aspirasi,”terangnya.

Sementara, menurut Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet (FBS) setelah Raperda Pondok Pesantren disetujui bersam DPRD dan Bupati Demak harus dibuat aturan teknisnya sehingga Perda lansung bermanfaat untuk masyarakat.

FBS menambahkan, ruh dari Perda Pondok Pesantren ada tiga yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. "Artinya terkait dengan pemberdayaan, santri-santri di sana ini diberdayakan agar mempunyai skill, sehingga ketika keluar ini sudah bisa langsung terjun dengan masyarakat,"ungkapnya.

Dengan tiga poin dalam Perda Pondok Pesantren tersebut FBS berharap ke depan juga dapat mengurangi angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Demak.(kominfo/ist-rd)

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 83
Kunjungan Bulan Ini : 27602
Kunjungan Tahun Ini : 173569

Ikuti Kami