Polres Demak Ungkap Sindikat Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

Demak - Ribuan lembar uang palsu berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.

Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 149 lembar, serta uang asli Rp93 ribu hasil kembalian. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi berupa dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung,” ungkap Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jum'at, (26/9/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu. BR merupakan residivis kasus serupa. Petugas menangkapnya di kediamannya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat tengah memproduksi uang palsu.

Berdasarkan pengakuan, para tersangka telah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan, sedangkan keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 50 miliar" pungkasnya. (Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 1190
Kunjungan Bulan Ini : 42546
Kunjungan Tahun Ini : 358128

Ikuti Kami