Predikat Kabupaten Informatif Diharapakan Akan Terus Berkelanjutan

Demak – Ini adalah hasil yang luar biasa bagi Pemerintah Kabupaten Demak karena telah mempertahankan sebagai Kabupaten informatif untuk yang kedua kalinya dan mestinya diharapkan predikat sebagai Kabupaten informatif akan terus menerus berkelanjutan dan berkesinambungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Endah Cahyarini, Selasa (15/12/21) saat dikonfirmasi terkait penghargaan yang didapatkan Pemkab Demak sebagai juara kedua Kabupaten infomatif  pada Penganugerahan Badan Publik Komisi Informasi  (KI) Jawa Tengah Tahun 2021 di ruang kerjanya.

“Tidak mudah kita dalam mempertahankan sebagai Kabupaten informatif karena dari tahun ke tahun, baik itu dari penilaian websitenya, penilaian SAQ, verifikasi SAQ, kemudian ada uji publik. Ini merupakan sesuatu yang sangat berat. Namun berkat komunikasi, koordinasi dan konsultasi dari semua pimpinaan badan publik yang ada di Kabupaten Demak semuanya berjalan lancar,” kata Endah yang juga menjabat sebagia Ketua PPID Kabupaten Demak.

Ia berharap, dengan penghargaan yang diperoleh semua badan publik yang ada di Demak dapat membentuk PPID. “Di Demak kebetulan kita mempunyai 50 badan publik, PPID sudah dibentuk yaitu 42 OPD, 1 PKK dan 7 BUMD. Ini sebuah lembaran baru untuk Demak karena sebelumnya BUMD belum membentuk badan publik.”

Untuk Tahun 2022, lanjutnya, akan dibentuk PPID di dinas vertikal seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Sementara, Kabid Komunikasi dan Statistik Agus Pramono mengatakan, dalam penganugerahan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun kemarin fokus pada PPID utama, tapi tahun ini sudah mulai nilai gabungan antara PPID utama dengan PPID pembantu.

“Tahun ini di haruskan dari KI provinsi melibatkan 5 OPD PPID pembantu yang mendapat anggaran Covid-19 meliputi  Dinkes, BPBD, Dinnakerind, Dingdakop UKM, dan Dinsos,”katanya.

Dirinya mengungkapkan, dengan keberadaan PPID dapat mempermudah pimpinan OPD atau badan publik untuk mendapatkan informasi melalui website. “Badan publik tidak usah repot-repot melayani manakala ada seseorang atau lembaga meminta informasi tentang penggunaan anggaran A atau B atau rencana kegiatan OPD. Tingal buka di website OPD masing-masing.”

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, untuk inovasi PPID tahun 2022, pihaknya akan menggencarkan pada program Peri Pesek (Permohonan Informasi Tanpa Perlu Sengketa) selain itu pihaknya akan melakukan aduan on air (langsung) lewat radio yang akan diitegrasikan melalui youtube dan zoom.

“Ini sebuah informasi yang luar biasa, mungkin bisa saya pastikan Demak satu-satunya di Indonesia menggunakan model jawaban on air sampai tuntas. Semoga saja pimpinan daerah akan tetap melaksanakan itu untuk inovasi yang dilakukan dan dapat menjadi gambaran Demak terbuka dan informatif,” pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags inovasi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 24
Kunjungan Hari Ini : 360
Kunjungan Bulan Ini : 19167
Kunjungan Tahun Ini : 323607

Ikuti Kami