Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai Kawal Penetapan UMK 2026 di Demak
Demak – Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Demak, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 serta pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Demak tahun 2026.
Dalam aksinya, massa buruh menyuarakan tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan pekerja. Mereka menilai kebijakan pengupahan harus benar-benar berpihak pada buruh, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
Koordinator aksi, Poyo Widodo, menjelaskan bahwa formula penetapan upah minimum saat ini masih mengacu pada komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Nilai alfa tersebut ditentukan melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.
Selain menyoroti nilai alfa dan persentase kenaikan upah, massa buruh juga menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aksi damai berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Selama aksi berlangsung, akses lalu lintas di Jalan Kyai Singkil atau tepat di depan Kantor Bupati Demak sempat ditutup karena banyaknya massa aksi yang memenuhi ruas jalan.
Aksi kemudian diakhiri dengan mediasi antara perwakilan buruh dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Demak. (red-kmfo/ist/apj)