Revisi RTRW Untuk Memastikan Pembangunan Berkelanjutan
Demak - Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu Kewilayahan dan Penyempurnaan Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011-2031, berlangsung Senin (9/2/2026), di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merespons dinamika pembangunan daerah yang berkembang sangat cepat sekaligus menyelaraskan arah penataan ruang dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Dalam arahanya bupati Demak Eisti’anah menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, tata ruang harus menjadi panglima pembangunan agar investasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.
"RTRW bukan sekadar peta, tetapi hukum spasial yang akan menentukan wajah Kabupaten Demak 20 tahun ke depan. Karena itu, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci utama,” tegas Bupati.
Ditambahkan, sejumlah isu krusial yang wajib terakomodir dalam materi teknis Revisi RTRW, mulai dari penguatan konektivitas infrastruktur dan transportasi, mitigasi banjir dan rob di kawasan pesisir, pengembangan industri berbasis ekonomi hijau, penyediaan ruang energi baru terbarukan, hingga perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Sementara sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto menyampaikan bahwa FGD ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar arah penataan ruang Kabupaten Demak ke depan benar-benar terukur dan implementatif.
"Revisi RTRW harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari kebencanaan, tekanan kawasan pesisir, alih fungsi lahan, hingga dinamika investasi. Karena itu, masukan dari seluruh perangkat daerah dan stakeholder sangat penting agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar aplikatif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Sekda menjelaskan bahwa Kabupaten Demak berada di wilayah hilir delapan Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulunya berada di kabupaten lain. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya risiko banjir, rob, sedimentasi sungai, serta degradasi kawasan pesisir. Selain itu, keterisian Kawasan Peruntukan Industri (KPI) masih tergolong rendah, sementara alih fungsi lahan pertanian terus meningkat. Oleh karena itu, penataan ruang harus bersifat adaptif terhadap bencana, berwawasan lingkungan, namun tetap ramah investasi.
Sinkronisasi
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak Amir Mahmud menambahkan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dalam FGD ini akan menjadi dasar penyempurnaan materi teknis Revisi RTRW Kabupaten Demak.
“Isu-isu kewilayahan yang muncul akan kami inventarisasi dan sinkronkan dengan kebijakan nasional, provinsi, serta kondisi eksisting di lapangan. Harapannya, RTRW yang dihasilkan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menjadi pedoman pembangunan daerah yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata menekankan bahwa proses revisi RTRW harus dipahami sebagai pekerjaan bersama seluruh unsur pemerintah daerah. Ia mendorong agar pengembangan kawasan industri dilakukan secara bertahap dan terencana melalui pendekatan klasterisasi, dimulai dari wilayah yang paling siap dan potensial.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian yang semakin tergerus akibat abrasi dan alih fungsi lahan. Menurutnya, pendataan ulang lahan sawah yang dilindungi perlu dilakukan secara konsisten sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan di lapangan.
Melalui FGD, untuk mewujudkan dokumen RTRW yang terintegrasi, berbasis satu data spasial, adaptif terhadap bencana, ramah investasi, serta mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak. (Red-kmf/apj).