Ribuan Hektare Lahan Produktif Di Demak Beralih Fungsi
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/IMG-20210908-WA0074-696x391.jpg)
Demak – Sebanyak 2.669 hektare lahan pertanian produktif di Demak kini beralih fungsi menjadi tambak akibat terendam air rob diwilayah pesisir. Meskipun demikian Alih fungsi ke lahan tambak juga cukup menyulitkan petani karena kelebihan air sehingga kedalamannya hingga 2 meter.
Kasi Lahan dan Irigasi Dinpertan dan Pangan Demak, Santosa menyampaikan, lahan produktif pertanian di Demak yang terdampak rob kini sudah tak bisa ditanami sehingga pengolah lahan berinisiatif mengalihkan fungsinya dari pertanian ke perikanan. Namun juga bayak lagi yang beralih fungsi sebagai lokasi pabrik.
“Lahan produktif terus tekena rob, sehingga tidak bisa di tanami, setelah alih fungsi digunakan untuk budidaya ikan pun tidak maksimal. Salah satu penyebabnya karena kedalaman sekitar 2 meter lebih. Kemudian tanggulnya juga tidak ada. Untuk pembatasannya dengan jaring atau waring-waring. Belum lagi saat panen memakai perahu tidak bisa pakai branjang manual tidak bisa,” terangnya.
Dirinya menambahkan, alih fungsi rob berdampak cukup signifikan pada pertanian. Karena Kecamatan Sayung dulunya menyumbang produksi pangan. “Dulu Kecamatan Sayung lumayan produksi pertanianya, Bonang, Karangtengah, Kini wilayah Sayung itu alih funginya banyak untuk lahan pabrik, Tanahnya terdampak rob dan tidak produktif lalu dijual balikan untuk pabrik”.jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinpertan dan Pangan Demak, Sri Lestari, mengatakan , “lahan baku sawah di Demak berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu seluas 59.380 hektare, namun seiring dengan perkembangan waktu ini berdasarkan Perda RT RW Nomor 1 Tahun 2020, bahwa kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) itu seluas 56. 530 hektare. Selisih sekitar 3.000 hektare, karena ada proyek nasional, rob, dan lainnya,” kata Sri Lestari.
Lestari menjelaskan, lahan pertanian atau lahan hijau tidak boleh dialihfungsikan seperti halnya permukiman, dan lainnya. “Dalam Perda RT RW kan ada kamar kamarnya, ini lahan hijau, kuning, merah. Kalau mau bikin permukiman ya yang kuning. Kalau lahan hijau khusus pertanian tidak boleh dialihfungsikan. Supaya produksi pangan kita itu tetap untuk mempertahankan ketahanan pangan.” (kominfo/ist)