Satlantas Polres Demak Berikan Himbauan untuk Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Demak - Kanit Regident Satlantas Polres Demak, Iptu Bijak Srirama Aji menghimbau warga masyarakat kabupaten Demak agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Iptu Bijak Srirama Aji menjelaskan bahwa pengunaan sepeda listrik harus digunakan di jalur khusus, bukan jalan raya. 

"Pengunaan sepeda listrik terkhusus pada pasal 5 ayat 2 penggunaan lokasi sepeda listrik. Sepeda listrik boleh digunakan namun pada track khusus yang sudah disiapkan," kata Iptu Bijak, Selasa (7/11/2023).

Himbauan tersebut telah tertuang pada, Kemenhub No 45 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 km/jam.

Lanjutnya, " Selain itu penggunaan sepeda listrik ada persyaratannya, minimal usia 12 tahun dilengkapi helm dan alat pelindung lainnya, serta dilengkapi dengan reflektor, spion dan sebagainya," tambahnya.

Pihaknya menegaskan jika menemukan pelanggaran, Satlantas Polres Demak akan menindak tegas bagi masyarakat yang nekat memakai sepeda listrik di jalan raya.

"Dengan demikian saya meminta kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang sudah ada. Apabila di jalan raya ditemukan pelanggaran yang pertama nanti akan berupa teguran saja, namun selanjutnya jika terus menerus di temukan di jalan dilakukan pelanggaran oleh masyarakat, tentu kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan terlebih dahulu ke polres, kemudian yang bersangkut membuat surat perjanjian ataupun pernyataan," pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 1092
Kunjungan Bulan Ini : 16868
Kunjungan Tahun Ini : 162835

Ikuti Kami