Satlantas Polres Demak Catat 375 Pelanggar Operasi Zebra Candi 2025 Selama Sepekan

Demak - Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, menyampaikan selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, tercatat 60 kendaraan terjaring tilang melalui kamera ETLE. Tidak hanya itu, petugas juga menjaring 375 pelanggar lalu lintas dari berbagai titik di Kabupaten Demak.

“Dalam Operasi Zebra Candi 2025, kami mengedepankan ETLE serta pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Penindakan tetap berjalan, namun fokus kami adalah memberikan edukasi dan teguran," kata Iptu Djoko Prayitno. Senin, (24/11/2025).

Lebih lanjut ia berharap, masyarakat semakin patuh demi terwujudnya Kamseltibcar lantas di Kabupaten Demak.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Demak aktif melakukan sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pendidikan usia dini, siswa SD, SMP dan SMA sederajat, driver ojek online, pengemudi wisata religi, karyawan pabrik, komunitas lokal, hingga pengguna jalan umum lainnya. 

"Edukasi diberikan melalui tatap muka, penyuluhan di sekolah, kunjungan ke pangkalan ojek online, hingga kegiatan publik di pusat keramaian," terangnya.

Pihaknya mengajak seluruh warga Kabupaten Demak untuk mendukung Operasi Zebra Candi 2025 dengan kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri.
 
"Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Menggunakan helm, mematuhi marka, tidak melawan arus, itu semua bukan hanya aturan, tetapi upaya menjaga nyawa kita, keluarga kita, dan pengguna jalan lainnya," jelasnya.

"Kepatuhan lalu lintas adalah investasi jangka panjang bagi keselamatan bersama. Rangkaian operasi yang dilengkapi edukasi lapangan, sosialisasi publik, serta pengawasan melalui ETLE ini diharapkan mampu memperkuat budaya tertib berlalu lintas dan menciptakan keselamatan bagi seluruh warga Demak," tutupnya.

Adapun delapan prioritas pelanggaran Operasi Zebra Candi 2025, yaitu:
1. Pengendara melawan arus.
2. Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
3. Balap liar.
4. Pengendara di bawah umur.
5. Penggunaan ponsel saat berkendara.
6. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Berkendara dalam pengaruh alkohol. (Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik motivasi-dan-semangat demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 44
Kunjungan Bulan Ini : 20605
Kunjungan Tahun Ini : 633711

Ikuti Kami