Satlantas Polres Demak Ingatkan Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya
Demak - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
AKP Thoriq Aziz, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Demak, menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.
Kemudian area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan. Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama. (Kominfo/Apj)