Satpol PP Demak Gencarkan Razia Miras, Sita 85 Botol dari Tiga Kecamatan
Demak - Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran utama minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Demak.
Operasi yustisi yang dilaksanakan pada awal Februari ini, menerjunkan sebanyak 16 personel Satpol PP Demak yang menyasar tiga Kecamatan, Kecamatan Demak Kota, Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Mijen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Di delapan tempat lokasi yang terindikasi menjual miras kami melakukan penggeledahan. Selain itu, kami juga menyasar ke kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi online. Dari razia tersebut, personil berhasil menyita 85 botol miras dengan berbagai merek, termasuk Arak, Joker, Anker, Kawa-kawa, Es Mony, Ginseng, Anggur Merah, Beras Kencur, Guinnes dan miras oplosan," kata Agus Sukiyono.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyitaan miras, tetapi juga melakukan pendataan serta memberikan teguran sebagai peringatan kepada penjual agar tidak menjual dan memasarkan minuman beralkohol.
"Kami melakukan penindakan kepada penjual minuman beralkohol dan menyita barang bukti dari 8 penjual. Penjual minuman beralkohol juga kami data dan kami beri teguran tegas untuk tidak berjualan minuman beralkohol," tegasnya.
Menurutnya razia ini berjalan lancar tanpa menemukan kendala, menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Demak.
"Operasi yustisi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras di masyarakat serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban umum yang disebabkan oleh konsumsi alkohol," pungkasnya. (Kominfo/Apj).