Satpol PP Sita Ratusan Botol Minuman Keras dan Alat Oplosan Es Moni

Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali merazia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat beberapa waktu lalu. 

Dalam Razia tersebut berhasil di amankan minuman keras antara lain, Arak 33 setengah botol besar, 10 botol sedang, dan 25 botol kecil, Anker 27 botol, Iceland 26 botol, Bintang: 3 botol, Kawa-Kawa: 5 botol, Joker 5 botol, Anggur Merah 7 botol, Soju 2 botol, Guinness: 2 botol dan Cy/Orangtua 12 botol

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, melaporkan bahwa operasi tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Demak, Mijen, Wonosalam, dan Karangtengah.

"Total minuman keras yang disita mencapai 157 botol. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan ada 1 unit mesin press minuman cup, kemudian 10 pack kuku bima, yang digunakan sebagai campuran dalam minuman oplosan Es Moni," terangnya.

"Atas perintah Ibu Bupati, kami langsung menutup warung yang terbukti menjual minuman beralkohol ini. Jika mereka tidak tutup, kita akan bongkar." Jelasnya.(Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 17
Kunjungan Hari Ini : 694
Kunjungan Bulan Ini : 27831
Kunjungan Tahun Ini : 371444

Ikuti Kami