Satpol PP Sita Ratusan Botol Minuman Keras dan Alat Oplosan Es Moni
Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali merazia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat beberapa waktu lalu.
Dalam Razia tersebut berhasil di amankan minuman keras antara lain, Arak 33 setengah botol besar, 10 botol sedang, dan 25 botol kecil, Anker 27 botol, Iceland 26 botol, Bintang: 3 botol, Kawa-Kawa: 5 botol, Joker 5 botol, Anggur Merah 7 botol, Soju 2 botol, Guinness: 2 botol dan Cy/Orangtua 12 botol
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, melaporkan bahwa operasi tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Demak, Mijen, Wonosalam, dan Karangtengah.
"Total minuman keras yang disita mencapai 157 botol. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan ada 1 unit mesin press minuman cup, kemudian 10 pack kuku bima, yang digunakan sebagai campuran dalam minuman oplosan Es Moni," terangnya.
"Atas perintah Ibu Bupati, kami langsung menutup warung yang terbukti menjual minuman beralkohol ini. Jika mereka tidak tutup, kita akan bongkar." Jelasnya.(Kominfo/Apj).