Seleksi Penerimaan CPNS Demak Masuki Tahapan Tes SKD
Demak – Sebanyak 3.208 pelamar CPNS di Kabupaten Demak yang telah lolos administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun demikian 12 pelamar tidak berhak mengikuti ujian SKD dikarenakan pelamar menggunakan nilai SKD yang yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS T.A 2023.
Sesuai informasi , jadwal ujian SKD Penerimaan CPNS di lingkungan Kabupaten Demak, dimulai tanggal 18 Oktober sampai 9 November 2024. Tes SKD sendiri menggunakan metode CAT yang bertujuan mengukur kompetensi dasar peserta dalam tiga bidang utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Tes Intelegensia umum (TIU) meliput soal-soal kemampuan verbal, numerik, dan figural. Selanjutnya Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan materi ujian meliputi pelayanan publik, kemampuan beradaptasi, integritas, motivasi berprestasi, dan kerja sama tim.
Sebagai penentuan kelulusan peserta SKD, didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun ketentuan pelaksanaan kompetensi dasar, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, Kartu Tanda Peserta Ujian asli, dicetak berwarna, yang diunduh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Peserta seleksi dapat mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui akun media sosial @bkppdemak (Instagram, X, FB Page, Tiktok) danwebsite https://bkpp.demakkab.go.id. (Komf/nin)