Seleksi PPPK Pemkab Demak 2024, Tersedia 646 Formasi
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Lingkungan Pemkab Demak. Jumlah kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak sebanyak 646 alokasi formasi yang terdiri dari, tenaga fungsional guru 150 formasi, tenaga fungsional kesehatan berjumlah 100 formasi dan tenaga teknis berjumlah 396 formasi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 800/1912 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangai Sekda Demak Ahmad Sugiharto tertanggal 30 September 2024.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Adapun persyaratan diantaranya, Warga Negara Indonesia, memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, usia paling rendah 20 ( dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Informasi lebih lanjut mengenai cara pendaftaran, waktu pendaftaran dan persyaratan administrasi pengadaan calon PPPK dapat mengunjungi laman website BKPP Demak https://bkpp.demakkab.go.id/, akun instagram BKPP Kabupaten Demak @bkppdemak. (kominfo/ist)