Setiap Bulan Rokok Baru Bermunculan, Kenali Kelegalannya
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak secara continue melaksanakaan operasi non yustisial pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC) di wilayah Kabupaten Demak. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peredaran BKC ilegal, sehingga mengurangi kerugian Negara.
Koordinator lapangan, Rozikan menyampaikan, operasi non yustisial BKC harus dilaksanakan secara humanis dengan menerapkan 3 S yakni senyum, sapa dan salam.”Kita harus menjaga kesopanan dan tetap humanis. Utamakan 3S yaitu senyum, sapa, salam”.
Pihaknya juga menghimbau kepada Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak untuk fokus mengumpulkan infomasi pada rokok dengan harga di bawah Rp 5.000, “kalau rokok diatas Rp 5.000 biasanya sudah resmi. Kita juga harus berhati-hati jangan sampai salah mendeteksi mana rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal, karena setiap bulan rokok baru sudah bermunculan”, ujarnya.
Ditambahkan Rozikan, pelaksanaan yustisi dilakukan di 4 Kecamatan yakni Bonang, Kebunagung, Wonosalam dan Dempet.
Lebih lanjut Rozikan mengatakan, "saat tim turun kelapangan tidak menemukan rokok ilegal".
Sementara salah satu pemilik warung dari Desa Sukodono Kecamatan Bonang yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, dirinya takut menjual rokok ilegal, disamping tidak menguntungkan juga sepi peminatnya.
“Saya tidak pernah jual rokok ilegal. Saat ada sales yang menawarkan rokok baru saya selalu tanya rokok tersebut legal atau tidak. Saya tidak mau ‘nyeleweng’ dari aturan Negara”, pungkasnya. (kominfo/ist)