Sopir Bus Melanggar Diberi Sembako, Digratiskan SIM dan Perpanjangan STNK

DEMAK - Polres Demak memberikan bantuan sembako kepada sopir bus yang kedapatan melanggar ketentuan perjalanan saat PPKM Darurat. Namun atas pelanggaran yang dilakukan diberikan surat tilang kepada pengemudi tersebut.

Pelanggaran diketahui di lokasi penyekatan bogorame Demak, Minggu (18/7/21) oleh petugas gabungan POLRI/TNI, Satpoll PP dan Dishub.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan sopir bus sebagai sassran pemberian bantuan karena terdampak Covid-19 dan PPKM.

"Tentu mereka para sopir angkutan juga berdampak, sehingga kita bagikan sembako sambil menunggu masa sidang tilang atas pelanggaran", kata kapolres Andhika  di sela penyekatan PPKM Darurat.

Andhika menambahkan, tidak hanya memberikan paket sembako kepada sopir yang melanggar PPKM Darurat, namun pihaknya juga memberikan SIM dan perpanjangan STNK gratis kepada sopir

"Kami tahu dampak Covid-19 sangat berat dirasakan masyarakat. Oleh karena itu kami berikan SIM dan perpanjangan STNK gratis bagi sopir bus tersebut", ujarnya.

Sementara, Musripan (58), seorang sopir yang mendapat bansos dan SIM gratis dari Kapolres Demak mengaku senang. Ia berharap pandemi virus corona segera berakhir, karena sangat mempengaruhi mata pencahariannya.

"Mohon maaf saya tidak bermaksud melanggar, namun untuk memenuhi kebutuhan saya harus tetap bekerja. Dan terima kasih atas bantuan dan kemudahan dalam admistrasi perpanjangan ini", Ujarnya. (Kominfo/ Rd)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 3
Kunjungan Hari Ini : 113
Kunjungan Bulan Ini : 2606
Kunjungan Tahun Ini : 84000

Ikuti Kami