Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS

Demak - Dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) merupakan komponen penting yang mampu mendukung fungsi dan operasional sekolah. Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemenuhan kebutuhan siswa serta pengembangan fasilitas pendukung pembelajaran. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Bupati Demak Eisti'anah pada kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) di Kabupaten Demak, bertempat di Pendopo Satya Bhakti Praja. Senin, (30/10/2023).

Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) di gelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama dengan Komisi XI DPR RI bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Demak. 

Hadir pada kesempatan tersebut sebagai Keynote Speaker dan Narasumber, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nuriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Praptono. 

Dengan adanya Dana BOS, lanjut bupati Eisti'anah " keberlanjutan operasional sekolah dapat berjalan secara efektif, sekaligus mendukung penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas. Hal Ini dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Demak," kata Eisti'anah. 

"Manfaat Dana BOS yang besar perlu kita imbangi dengan pengelolaan yang akuntabel. Akuntabilitas ini mampu menjadi alat kendali untuk memastikan penggunaan dana BOS dilakukan secara transparan," tambahnya. 

Sementara Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Laode Nusriadi menyampaikan, acara sosialisasi yang di selenggarakan hari ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis sebagai upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara secara berkelanjutan dari waktu ke waktu. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang di amanat kan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 19
Kunjungan Hari Ini : 1204
Kunjungan Bulan Ini : 16980
Kunjungan Tahun Ini : 162947

Ikuti Kami