Surat Pengantar Dari KPU RI Belun Turun, Sidang Pleno Tertunda
Demak – Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Demak semestinya pada hari Rabu, 20 Januari 2021 sesuai jadwal dilaksanakan sidang pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak pada 9 Desember tahun lalu. Namun pelaksanaan tersebut ditunda pada kamis hari ini tanggal 21 Januari 2021. Alasan penundaan sidang dikarenakan surat pengantar Komisi pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia belum turun, Sedangkan nomor surat pengantar dari KPU RI dibutuhkan sebagai landasan regulasi pelaksanaan sidang pleno penetapan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi di Hotel Amantis.
“Berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada gugatan atas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 di Kabupaten Demak. Namun Sidang Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Demak yang dijadwalkan hari Rabu, 20 Januari 2021 terpaksa di tunda pada hari Kamis,21 Januari 2021 ,”kata Bambang Setya Budi.
“Kami membutuhkan nomor surat pengantar dari KPU RI, sebagai landasan regulasi untuk melaksanakan sidang pleno penetapan hasil Pilkada. Untuk di ketahui hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Demak saja. Namun di Kabupaten/ Kota lain juga mengalami hal serupa,”ungkapnya.
Selanjutnya Bambang mewakili segenap komisioner KPU Demak meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang pleno penetapan ini. Baik itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak, tim kedua paslon dan segenap aparat keamaan yang turut mengawal.
“Saya mewakili segenap komisioner KPU Demak meminta maaf atas penundaan sidang pleno penetapan ini, ini diluar perkiraan kami,”pungkasnya.(kominfo/ist/rd)