Tim Gabungan Berhasil Temukan 420 Rokok Ilegal di Wedung
Demak - Tim pemberantasan rokok ilegal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Bea Cukai Semarang, TNI/Polri dan perangkat daerah yang terkait, berhasil menyita ratusan batang rokok tidak bercukai, Kamis, (18/04/2024).
Tim yang terdiri dari anggota Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Polres Demak, Kodim Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Demak, melaksanakan operasi di kecamatan Wedung dan Mijen
Dari operasi tersebut di Kecamatan Wedung, berhasil menyita 420 batang rokok ilegal merek GLS yang ditemukan di kios Pasar Wedung. Sementara itu, di Kecamatan Mijen, operasi tidak menghasilkan temuan serupa.
Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, yang memimpin tim di Kecamatan Wedung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Di Kecamatan Wedung, tim berhasil menyita 420 batang rokok ilegal merek GLS yang ditemukan di Toko Ny. M di Pasar Wedung. Sementara itu, di Kecamatan Mijen, operasi tidak menghasilkan temuan rokok ilegal. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan pemerintah dan masyarakat," kata Aryo.
"Seluruh hasil dari operasi ini akan digunakan untuk analisis lebih lanjut dan sebagai dasar tindakan hukum yang akan diterapkan kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal," terangnya. (Kominfo/Apj).