Tim Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Desa Krajanbogo, Bonang
Demak - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kodim Demak kembali melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan kali ini menyasar Desa Krajanbogo, RT 01/RW 04, Kecamatan Bonang, pada Kamis, (13/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan 120 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual di salah satu toko kelontong milik warga setempat.
Adapun rincian rokok ilegal yang ditemukan antara lain, Turbo Sejati, 2 bungkus (isi 40 batang). GLS Sport, 1 bungkus (isi 20 batang). Ziffa, 1 bungkus (isi 20 batang). Humer, 1 bungkus (isi 20 batang). Premium Bold, 1 bungkus (isi 20 batang)
Operasi dilakukan dengan melibatkan 3 personel Bea Cukai, 5 personel Satpol PP Kabupaten Demak, 1 personel Dinkominfo, serta 1 personel Kodim Demak.
Selama kegiatan, tim menggunakan dua armada mobil operasional untuk menyisir sejumlah toko dan warung di sepanjang jalan desa.
Langkah yang diambil dalam kegiatan ini antara lain pendatangan ke lokasi target, pemeriksaan etalase dan stok rokok, identifikasi terhadap rokok tanpa pita cukai, serta pendokumentasian hasil temuan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, juga dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. (Red-kmf/apj).