Tim Kumpulkan Barang Bukti BKC Ilegal

Demak - Sesuai dengan SK Bupati Demak Nomor 976/46 tahun 2022 tentang pembentukan tim pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Demak tahun 2022. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Demak menindak lanjuti dengan melaksanakan pemberantasan rokok ilegal berupa pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal. 

Tim gabungan terdiri dari Polres, Kodim 0716/Demak, Dinkominfo, Dindagkom UKM, Satpol PP, Bakesbangpol, Bagian Hukum Setda dan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak yang terbagi empat tim.Menyasar beberapa desa di wilayah Kecamatan Gajah, Kamis, (4/8/22). Meliputi Desa Gajah, Boyolali, Kedondong, Jatisono, Mlatiharjo, Mlekang, Banjarsari, dan Sari. 

Subkor SDA bagian perekonomian Setda Retno Widiyastuti mengatakan jika di lapangan di temukan barang bukti agar dapat di beli dan di laporkan. Sehingga pada kegiatan hari ini tim pelaksana sifatnya hanya pengumpulan informasi saja, jadi tidak melakukan tindakan perampasan barang bukti. 

Saat di lapangan, pemilik toko kelontong di Desa Kedondong RT 2/RW 2 Kecamatan Gajah Purwati menyampaikan bahwa di tokonya sering di tawari dengan adanya rokok ilegal, namun dirinya tidak pernah kulakan atau stok rokok tersebut. 

"Banyak mbak yang nawarin tapi saya tidak mau, tidak boleh suami juga. Lagian rokok murah di sini gak laku kok." Katanya. 

"Beberapa sales juga ada yang memaksa untuk menitipkan rokoknya di toko saya, namun kami tetap kekeh tidak mau." Imbuhnya. 

"Karena di toko kami ini memang yang laku rokok - rokok yang bermerek semua dan peminatnya juga banyak yang rokok - rokok bermerek itu. " Jelasnya. 

Dalam giat tersebut Tim di lapangan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal, atau apabila menemui rokok yang ilegal dapat melaporkan langsung kepada Bea Cukai. 

Dalam operasi pengumpulan bukti informasi barang kena cukai ilegal di Kecamatan Gajah kali ini tim gabungan tidak menemukan rokok ilegal. Namun memang ada beberapa merek rokok yang sempat di curigai bahwa rokok itu ilegal. Karena warna pita cukai yang berbeda. (Kominfo/Apj-Rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 400
Kunjungan Bulan Ini : 12478
Kunjungan Tahun Ini : 71280

Ikuti Kami