Wagub : Kegiatan Keagamaan Tidak Dilarang, Namun Harus Menerapkan Protkes

Demak – Mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda dan menelan banyak korban jiwa, karenanya masyarakat diminta tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, termasuk saat melakukan ibadah ataupun kegiatan keagamaan lainnya . 

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Taj Yasin Maimoen disela acara peletakan batu pertama rehab Masjid Al Huda, Rabu (02/06/21). Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen dihadiri  Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Ali Maksun serta perwakilan tokoh masyarakat. 

“Pemerintah tidak melarang adanya kegiatan keagamaan, yang dilarang adalah aktivitas berkerumun. Silahkan lakukan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan dan manfaatkan teknologi di era digital untuk menunjang kegiatan tersebut” kata Wagub.

Kepada semua warga Wagub meminta agar selalu waspada bahaya Covid-19. Lanjutnya, orang yang terpapar virus Corona merupakan rahmat bagi orang yang beriman. Sehingga berikhtiar agar tidak tertular Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Pihaknya berharap,adanya renovasi Masjid Al Huda  maka warga semakin Guyub, Ilmunya bertambah dan kaidahnya semakin kuat.

Sementara, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, untuk merealisasikan program unggulan Bupati Demak untuk Peningkatan Harmonisasi dan Fasilitasi Kehidupan Beragama. Pemerintah Kabupaten Demak saat ini mengalokasikan 304 titik lokasi yang akan dipergunakan untuk fasilitas keagamaan.  Fasilitas tersebut seperti tempat ibadah, TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin). 

“Saya harap kegiatan keagamaan bisa ditingkatkan untuk menambah ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT”, terangnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, Eisti’anah memohon dukungan kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mensupport dan lebih memperhatikan Kabupaten Demak, terutama dalam peningkatan sarana prasarana keagamaan di Kabupaten Demak sebagai Kota Wali.  (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 206
Kunjungan Bulan Ini : 17503
Kunjungan Tahun Ini : 163470

Ikuti Kami