Wujud Transformasi Presisi, Polri Resmikan Aplikasi SINAR

Demak – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) secara virtual. Turut mengikuti secara daring  Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama, Dandim 0716/Demak Letkol Arh M Ufiz, Kajari dan jajaran Polres Demak di Ruang Rupatama Polres Demak, Selasa (13/4/21).

Aplikasi SIM online ini sebagai perwujudan dari pelaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan. ”Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini merupakan salah satu perwujudan visi misi kami dalam mengikuti fit and proper test”, kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dengan aplikasi SINAR setidaknya dapat mengurangi interaksi dengan masyarakat, sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang nakal.

Dijelaskan Kapolri, saat ini kepengurusan pelayanan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) yang dapat diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing. “Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C dapat mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui App Store atau Play Store di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM, “ungkapnya.

Lebih lanjut  disampaikan, aplikasi ini diperuntukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.(kominfo/ist)

Tags inovasi demak teknologi

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 503
Kunjungan Bulan Ini : 17660
Kunjungan Tahun Ini : 99054

Ikuti Kami