Anggota DPRD Demak Diambil Sumpah/Janji Masa Keanggotaan 2024-2029

Demak - Lima puluh (50) anggota DPRD kabupaten Demak telah diambil sumpah dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029, Rabu ( 14/8/24) Di gedung DPRD  Demak.

Seusai pengucapan Sumpah/Janji wakil rakyat yang diambil oleh ketua Pengadilan Negeri Demak dan ditirukan oleh anggota terlantik. Dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan Sementara DPRD yang di bacakan Plt. Sekretaris DPRD Muh Muchlis disebutkan menetapkan pimpinan sementara DPRD Demak masa keanggotan 2024-2029 H. Zayinul Fatah dan wakil ketua sementara Fahrudin Bisri Slamet.

Untuk selanjutnya pimpinan sementara melaksanakan tugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tatib DPRD dan memproses penetapan DRPD definitif.

Dalam sambutanya sebagai pimpinan Sementara Zayinul fatah menyampaikan apresiasi setinggi setingginya kepada anggata DPRD yang telah melaksanakan tugas masa keanggotaan 2019-2024. Atas seluruh kerja kerasnya bersama-sama menyusun seluruh tugas fungsi perundang-undangan.

"Yang kedua, saya mengucapkan selamat datang anggota DPRD masa keanggotaan 2024-2029. Selamat bekerja untuk rakyat dan semoga tidak mengenal lelah untuk berjuang menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat dan rakyat" Kata Zayinul Fatah.

Sementara Bupati Demak Eisti'anah saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menekankan, anggota DPRD memiliki ikatan yang kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik, namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.

”Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,”kata Eisti.

Eisti juga menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran ; dan 3) Fungsi Pengawasan.

”Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang­undangan,”pungkasnya.(kominfo/rd/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 918
Kunjungan Bulan Ini : 30331
Kunjungan Tahun Ini : 373944

Ikuti Kami