Apotik Di Demak Diimbau Tidak Menjual Obat Sirup

Demak – Dinas Kesehatan Kabupaten Demak bersama Polres Demak memberi sosialisasi kepada pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan untuk berhenti meresepkan obat sirup dalam jenis apapun terutama pada anak-anak, sebagai bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.

Hal ini menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Tipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang didalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, pihaknya menghimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual sirup. 

“Penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah. Saat ini sedang dilakukan penelitian, jika sudah ada keterangan resmi maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali,” kata Kapolres.

“Saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes RI,” jelasnya.

AKBP Budi juga menyebutkan, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.

Lebih lanjut AKBP Budi menambahkan kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak apabila menemui dugaan kasus  gagal ginjal akut. (kominfo)

Tags demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 642
Kunjungan Bulan Ini : 29487
Kunjungan Tahun Ini : 175454

Ikuti Kami