Pemkab Demak Jaring Aspirasi Masyarakat untuk Penyusunan RTRW 2027-2046
Demak - Pemerintah Kabupaten Demak akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2027-2046 sebagai dokumen perencanaan pembangunan wilayah jangka panjang.
Penyusunan RTRW ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta dalam merencanakan dan mengendalikan pembangunan wilayah Kabupaten Demak secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan, Pemerintah Kabupaten Demak membuka ruang partisipasi publik guna menjaring isu-isu strategis, permasalahan wilayah, serta saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar arah kebijakan tata ruang yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak mengajak pimpinan lembaga, organisasi, dunia pendidikan, termasuk siswa atau peserta didik, serta masyarakat Kabupaten Demak secara umum untuk turut berperan aktif memberikan saran dan masukan bagi pengembangan wilayah Kabupaten Demak untuk periode perencanaan 2027-2046.
Saran dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui tautan berikut,
https://bit.ly/REVISIRTRWDEMAK
Partisipasi aktif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sangat berarti dalam mengenali isu strategis serta permasalahan tata ruang wilayah Kabupaten Demak.
Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan arah dan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2027-2046. (Red-kmf/ist/apj).