Bakal Calon Legislatif Perempuan Memiliki Kuota Paling Sedikit 30 Persen

Demak – Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota  memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak Hastin Atas Asih selaku pembicara pada acara kajian tematik “Kemisan”.

Acara yang bertemakan  Bedah Buku Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilaksanakan secara luring dari Aula KPU dan daring melalui media online, serta dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Kamis (24/02/22).

“Sementara pada Pasal 246 ayat 2 berbunyi di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon,”kata Hastin.

Hastin menjelaskan, di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, lebih detail diatur bahwa apabila dalam penghitungan 30% hasilnya adalah pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas. 

Sedangkan terkait zipper system yang diterapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, lanjutnya, dengan menempatkan paling sedikit 1 orang pada setiap 3 orang bakal calon, dimaknai bahwa dalam setiap 3 bakal paslon pada daftar calon maka penempatan bakal calon perempuan yaitu pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3, dan demikian seterusnya. Penempatan bakal calon perempuan ini tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya, namun bisa pada urutan atas. 

“Daftar bakal calon ini nanti menjadi salah satu syarat pengajuan bakal calon oleh partai politik saat tahapan pencalonan. Apabila daftar bakal calon tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan di setiap 3 bakal calon pada susuan daftar calon tidak memuat paling sedikit 1 bakal calon perempuan, maka KPU Kabupaten menyatakan parpol tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu daerah pemilihan,” terangnya.

Sementara itu, selain pembahasan tentang syarat keterwakilan perempuan, beberapa hal lain yang tidak kalah menarik dibahas dalam acara “Kemisan”, adalah terkait persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pencalonan mulai dari pengajuan pencalonan, penelitian, verifikasi, penetapan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap, serta pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu atas verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.

Turut mengikuti acara tersebut komisioner, sekretaris, kasubag serta staf sekretariat KPU Kabupaten Demak. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 4
Kunjungan Hari Ini : 92
Kunjungan Bulan Ini : 20451
Kunjungan Tahun Ini : 101845

Ikuti Kami