BEA CUKAI BERSINERGI DENGAN DINKOMINFO SOSIALISASIKAN GEMPUR ROKOK ILEGAL

DEMAK- Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh pihak bea cukai yang bersinergi dengan Dinkominfo kabupaten Demak. Selain itu juga bekerja sama dengan beberapa perangkat daerah lainya untuk melakukan operasi barang kena cukai  (BKC) ilegal.

Dalam Melakukan menekan peredaran rokok illegal  dilakukan pula penindakan agar pemasok-pemasok rokok illegal merasa jera bersama aparat penegak hukum lain seperti dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan lainya.

Hal tersebut disampaikan Nurhaeni dari kantor Bea Cukai Semarang yang menjadi salah satu narasumber pada acara bincang sore di radio suara kota wali (RSKW FM) dengan daring via zoom meeting.

Turut diundang sebagai narasumber di studio RSKW, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Endah Cahyarini  dan Rudyanto selaku Kepala Seksi sarana komunikasi dan diseminasi informasi (SKDI) dengan tema  ‘Terdepan Memberikan Informasi Gempur Rokok Ilegal’ dan di pandu Host Rima Halim, Jum’at (23/07/21).

Endah mengatakan dinkominfo sesuai dengan tugasnya melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dengan berbagai cara di media.

Dirinya menghimbau agar para masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli atau menjual rokok ilegal. Karena dengan rokok legal akan dapat memberi manfaat kembali bagi masyarakat melalui DBHCHT.

“Marilah untuk lebih bijak dalam memilih rokok yang legal saja, jangan menjual atau membeli rokok yang illegal karena nantinya akan berdampak buruk bagi pendapatan negara.” Imbuhnya.

Sementara Rudy Kasie SKDI menyampaikan, sosialisasi peraturan per undang-undangan rokok ilegal dilakukan beberapa cara untuk dapat menjangkau sasaran.

" Sosialisasi dilakukan dengan beragam media meliputi media elektronik, media cetak, media publikasi outdor dan juga media tradisional. Hal ini dilakukan agar pesan yang disampaikan dapat diterima masyarakat dari beragam latar belakang sosial" Jelas Rudy.

Produsen rokok ilegal yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi produk rokok yang legal  dapat  mendaftar ke pihak bea cukai semarang. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak sulit untuk melegalkan produk bercukai resmi dan mudah untuk mengurus administrasinya. Dengan harapan  agar semakin banyak produk rokok berpita cukai resmi. ( kominfo/ rd/ put)

 

Tags

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 560
Kunjungan Bulan Ini : 29406
Kunjungan Tahun Ini : 175373

Ikuti Kami