Bea Cukai Semarang Ingatkan Penjual Rokok Ilegal Segera Berhenti

Demak - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengimbau seluruh produsen rokok ilegal untuk segera mendaftarkan usahanya agar menjadi legal. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas.

Hal tersebut di sampaikan saat Talkshow di RSKW 104.8 FM bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Umar Surya Suksma. Rabu, (19/02/2025).

Pihaknya juga menegaskan terhadap para penjual rokok ilegal agar segera berhenti.

"Para penjual juga harus berhenti menjual rokok ilegal. Kepada para produsen, segera daftarkan pabrik atau perusahaan Anda ke pemerintah agar rokok yang diproduksi menjadi legal," kata Bier Budy Kismulyanto.

Untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, masyarakat diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kontak WhatsApp pengaduan di nomor 0822-2633-3409 atau telepon. Bisa juga melalui akun resmi Instagram Bea Cukai Semarang di @beacukaisemarang atau melalui situs https://semarang.beacukai.go.id/ 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Umar Surya Suksma, menyampaikan bahwa pihaknya terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, termasuk dalam operasi yustisi yang dilakukan bersama Satpol PP.

"Dinkominfo Kabupaten Demak tidak hanya terlibat dalam operasi rokok ilegal, tetapi juga dalam operasi barang kena cukai lainnya, seperti minuman keras. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan peredaran barang ilegal dapat ditekan," kata Umar.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena keamanannya tidak terjamin. "Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium sehingga kita tidak tahu apakah bahan-bahannya aman. Jika tetap ingin merokok, pilihlah rokok yang legal karena sudah memenuhi standar dan diuji keamanannya," jelasnya. (red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 80
Kunjungan Bulan Ini : 34676
Kunjungan Tahun Ini : 647782

Ikuti Kami