Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Demak- Di kutip dari website resmi Kemenpan RB bahwa pemerintah telah menetapkan tentang hari libur nasional dan libur cuti bersama di tahun 2024. Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomer 855/2023, nomor 3/2023 , dan nomor 4/2023 tentang Hari libur Nasional dan cuti bersama 2024.
Surat Keputusan Bersama ( SKB) tersebut Ditandatangani oleh tiga (3) menteri, Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi ( PanRb). di Jakarta, pada bulan September 2023. Dalam keputusan tersebut telah di tetapkan untuk libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2024 Sebanyak 17 hari meliputi :
-1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
- 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Kemudian berikut libur cuti bersama tahun 2024 daftar sebanyak 10 hari :
- 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
- 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal. (kominfo/Ry)