Bupati Demak Apresiasi Raperda Insentif dan Investasi

Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 44 Masa Sidang III Tahun 2021 dengan agenda Pandangan Umum Bupati Demak Terhadap Raperda Inisiatif, Kamis (2/12/21) di Gedung DPRD.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS). Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi terhadap pandangan umum  Raperda Inisiatif dari DPRD tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usulan Rancangan Perda Inisiatif DPRD, yaitu Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,”kata Eisti.

Dirinya berharap Perda tersebut dapat melengkapi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Eisti juga mengusulkan bahwa nama Raperda inisitif tersebut dapat diganti sesuai ketentuan pasal.

“Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, disebutkan bahwa “Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah”, maka seharusnya judul Rancangan Perda juga menyesuaikan dengan norma yang diamanatkan yaitu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, mohon tanggapannya,” terang Bupati

Lebih lanjut Ia juga memberikan saran bahwa adanya penyederhanaan poin dalam Raperda sesuai ketentuan pasal.

“Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Perda agar disempurnakan dan digabung menjadi 1 (satu) ayat sehingga berbunyi menjadi “Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada kemampuan keuangan Daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Mohon tanggapannya,” Imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, rapat paripurna tersebut dihadiri 36 anggota DPRD. Sehingga ia mengungkapkan bahwa rapat dapat memenuhi quorum.

“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang,” pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 1038
Kunjungan Bulan Ini : 17283
Kunjungan Tahun Ini : 76085

Ikuti Kami