Bupati Demak Himbau ASN Harus Netral Pada Pilkada Serentak Melalui Surat Edaran
Demak – Sehubungan akan dilaksanakanya Pilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak bulan November mendatang, Bupati Demak Eisti’anah menghimbau Aparatur Sipil Negara ( ASN/PNS) untuk bersikap netral pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 melalui Surat Edaran nomor 270/7 Tahun 2024, ter tanggal 28 Juni 2024 Dalam surat edaran tersebut juga menghimbau aparatur/perangkat desa dan kepala desa serta Lurah untuk turut netral.
Ditegaskan dalam surat tersebut , dengan akan berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di himbau kepada Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/ Lurah dan Perangkat desa di Wilayah Kabupaten Demak untuk tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Demak.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang pegawai negeri sipil, disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah / wakil kepala daerah. Seperti ikut Kampanye, mengenakan atribut partai, mengerahkan PNS lainya untuk kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu dan memberikan surat dukungan dengan menyerahkan kartu identitas diri. (kominfo/ist/nin)