Pemkab Demak Bentuk Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Demak - Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Rabu (11/2/2026), sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sekaligus penguatan pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pembentukan Satgas tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah. Hadir pada kegiatan tersebut jajaran Satpol PP Kabupaten Demak, Joko Sartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Soeprat Teguh Rahayu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Dinkominfo, serta tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang terus terjalin dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
"Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, persaingan usaha yang tidak sehat, serta melemahkan kewibawaan hukum,” tegasnya.
Bupati menegaskan, pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas namun tetap humanis. Satgas juga diharapkan berperan aktif dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran bersama untuk menolak barang kena cukai ilegal.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Satgas bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Demak.
Berdasarkan data hasil operasi bersama, sepanjang tahun 2025 berhasil diamankan sebanyak 73.444 batang rokok ilegal, sedangkan pada Januari 2026 tercatat 22.215 batang rokok ilegal. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak yang diserahkan secara simbolis oleh Joko Sartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, kepada Bupati Demak Eisti'anah. Kegiatan dilanjutkan dengan pemakaian rompi Satgas sebagai tanda resmi dibentuknya Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak. (Red-kmf/apj).