Bupati Demak Keluarkan SE Terkait Munculnya Varian Omicron

DEMAK - Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran corona virus disease  2019 (Covid-19) varian omicron dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. 

Bupati Demak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/ 57 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 varian omicron serta penegakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi di wilayah Kabupaten Demak.

Inti dari Surat Edaran tersebut, meliputi langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Dengan mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih erat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking, treatment). 

Melakukan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Tempat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah khusus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan untuk lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan kedua.

Melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh sersen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi berupa pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal aplikasi pedulilindungi. 

Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata serta Pusat Keramaian Lainnya. (Kominfo/Put)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 17
Kunjungan Hari Ini : 200
Kunjungan Bulan Ini : 26778
Kunjungan Tahun Ini : 172745

Ikuti Kami