Bupati Demak Serukan Pengendalian Peredaran Rokok Ilegal Melalui Kerjasama Antarinstansi

Demak - Bupati Demak Eisti’anah menekankan peran penting Kepala Desa sebagai garda terdepan dalam upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai bertema “Rokok Ilegal” yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Mijen, Rabu (28/02/2024).

Bupati Eisti’anah mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk berkolaborasi dalam menemukan dan menindak peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat Mijen. 

“Kami meminta dukungan dan bantuan dari Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah terkait rokok ilegal,” kata Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau para peserta sosialisasi untuk aktif menyebarkan informasi yang telah didapatkan kepada masyarakat luas. Pihaknya menekankan pentingnya penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan kembali ke kabupaten dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Bupati Eisti’anah mengharapkan masyarakat untuk memilih konsumsi rokok legal yang memiliki pita cukai resmi dan menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di Demak diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Penggunaan DBHCHT di Demak sangat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan 40 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.

Kabupaten Demak telah mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai sebagai kabupaten dengan pengelolaan DBHCHT terbaik se-Jawa Tengah pada tahun 2023, menunjukkan komitmen dan kinerja pemerintah dalam memanfaatkan dana cukai untuk pembangunan daerah.

Sementara, Perwakilan Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqin, menambahkan bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan produsen rokok legal dan perekonomian daerah. 

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat membedakan mana rokok legal dan ilegal,” kata Iqbal.

Plt. Camat Mijen, Purkamto, menyampaikan harapan agar sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk rokok yang legal. 

“Harapan kami adalah sosialisasi ini dapat membuka wawasan masyarakat tentang cukai dan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. 

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Demak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk rokok yang legal dan berkontribusi pada perekonomian daerah. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik motivasi-dan-semangat demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 281
Kunjungan Bulan Ini : 20279
Kunjungan Tahun Ini : 324720

Ikuti Kami