Bupati Demak Tandatangani Deklarasi Dan Komitmen Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Demak - Dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas di Tahun 2024, Bupati Demak, Forkopimda, KPU, Parpol lakukan penandatanganan deklarasi dan komitmen penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 berintegritas pada Kegiatan Apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Alun - Alun Demak, Selasa, (24/1/23).

Adapun isi dari deklarasi dan komitmen penyelenggaraan umum tahun 2024 berintegritas antara lain siap menyelenggarakan pemilihan umum serentak tahun 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujr dan adil secara profesional, efektif dan efisien. Kemudian siap mendukung sukses pelaksanan prmilu tahun 2024 yang berkualitas.

Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan, rasa terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada segenap panitia penyelenggara Pemilu 2024. 

“Pelaksanaan apel kesiapan ini menjadi titik awal untuk dilaksanakannya tahapan demi tahapan dalam Pemilu 2024. Maka, saya minta kepada Saudara-saudara semua untuk menyiapkan kesehatan fisik maupun mental, mengingat pelaksanaan tahapan demi tahapan akan sangat menguras tenaga, baik fisik maupun mental,” Kata Bupati.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada 2024 mendatang, lanjutnya, “kita memiliki gawe besar yaitu melaksanakan pesta demokrasi rakyat secara nasional dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk lima tahun ke depan, sehingga penyelenggaraan pemilu harus berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegas Eisti.

Bupati Demak Eisti’anah menegaskan bahwa suksesnya pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. 

“Untuk itu, mari bersama-sama kita kawal semua tahapan pemilu. Jaga kondusifitas wilayah. Ciptakan pemilu yang damai, berkualitas, dan berintegritas. Edukasi dan motivasi masyarakat serta terus lakukan sosialisasi di setiap kegiatan tentang tahapan pemilu. Ajak masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” terang Eisti.

Sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu tahun 2024 menjadi tanggungjawab kita bersama. Tidak hanya dari segi prosedural, tetapi juga dari segi substansial. 

“Kesuksesan prosedural dapat dilihat apabila tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ada dukungan anggaran, logistik, badan penyelenggara, serta peraturan perundang-undangan. Dan dalam konteks substansial apabila pelaksanaan pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif dan mampu membawa kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Bambang setya Budi Ketua KPU Demak menyampaikan pesan kepada seluruh peserta yang telah di lantik agar dapat menjalankan tugas dan wewenang dengan baik.

“Hari ini adalah kegiatan pelantikan sumpah janji untuk PPS Pemilu 2024 sekaligus kita laksankan apel Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, ada sejumlah 747 orang PPS se Kabupaten Demak, yang kita lantik hari ini. Tentunya ini menajadi bagian dari kelengkapan semua dengan semua proses badan Ad Hoc di pemilu tahun 2024 di tingkat desa,”

Lanjutnya, "Jadi setelah ini memang sudah ada agenda – agenda yang harus mereka laksanakan, untuk melaksanakan tahapan – tahapan pemilu selanjutnya, agenda yang terdekat adalah besok tanggal 26 - 31 Januari 2023 sudah dilaksanakan rekruitmen pantarlih, petugas pemnutakhirn data pemilih tahun untuk pemilu tahun 2024,” 

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilaksanakan dua bulan menjelang yaitu awal tahun 2024, sehingga Januari 2024 akan dilakukan rekruitment.

Bambang Setya Budi berpesan kepada seluruh anggota PPS yang hari ini dilantik untuk bekerja dengan profesional dan berintegritas.

“Kepada seluruh anggota PPS yang hari ini dilantik, harus bekerja dengan profesional, berintegritas, yang menjadi kunci selanjutnya adalah profesional dalam menjalankan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan – peraturan undang – undang yang ada. Artinya tidak boleh melakukan tindakan – tindakan, perbuatan – perbuatan apapun yang itu tidak di atur dalam undang – undang regulasi atau keluar dari SOP yang sudah di tentukan oleh KPU Republik Indonesia,” tegasnya. (Kominfo/Apj/Hbb).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 973
Kunjungan Bulan Ini : 16120
Kunjungan Tahun Ini : 74922

Ikuti Kami