Bupati Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Demak – Bupati Demak Esti’anah serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabuapaten Demak, Senin (30/05/22) pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang ll (Kedua) Tahun 2022 di Ruang Rapat DPRD.

Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet (FBS) yang juga bertindak sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Demak tentang penyerahan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2021.

Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi di atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun.

FBC menyebutkan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir

Sementara dalam menyampaikan nota pengantar rancangan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2021 Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan,  anggaran pendapatan daerah tahun 2021 naik dari target semula. 

"Tahun anggaran 2021 pendapatan daerah ditargetkan Rp 2.305.974.117.012 (dua riliun tiga ratus lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh belas ribu dua belas rupiah) ," kata Bupati. 

Dengan realisasi, lanjut dia, sebesar Rp 2.365.244.759.685,79 (dua triliun tiga ratus enam puluh milyar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh sembilan rupiah). 

"Naik sebesar Rp 31.505,762.886,84 (tiga puluh satu milyar lima ratus  lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan puluh empat rupiah) atau naik 1,35 % terhadap realisasi pendapatan tahun anggaran 2020," tuturnya. (kominfo/ist-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 87
Kunjungan Bulan Ini : 27606
Kunjungan Tahun Ini : 173573

Ikuti Kami