DBHCHT Dukung Pembenahan Fasilitas Kesehatan
Demak - Pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Demak sudah di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya pada pembenahan fasilitas kesehatan. Pada tahun 2019 DBHCHT membantu dalam renovasi gedung Puskesmas Sayung 1, sedangkan pada tahun 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas Karanganyar 1.
Selain itu penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga digunakan untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan penduduk yag didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. “Tahun 2020 ada 11 ribu jiwa yang didanai dari DBHCHT dari jamkesmasnya ”.
Hal tersebut disampaikan Kabag perekonomian dan SDA Edy Suntoro yang diwakili Kasubag Sumber Daya Alam Setda Demak, Retno Widiyastuti dihadapan peserta dari Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai/DBHCHT bagi aparat kecamatan dan desa di aula kecamatan Wonosalam, Senin ( 1/3/21).
Dijelaskan, pada tahun 2021 penggunaan dan penggelolaan DBHCHT akan di bagi menjadi 3 sektor yakni, untuk kesejahteraan masyarakat 50 %, penegakan hukum 25 % dan kesehatan 25 %.
Sementara, pemateri dari Humas Bea Cukai Semarang Muhammad Yudistira menyampaikan, pengaruh keberadaan rokok ilegal terhadap penerimaan DBHCHT sangat besar. Sebab DBHCHT yang didapatkan oleh provinsi sesuai undang-undang adalah 2 persen dari penerimaan cukai kepada Negara dari provinsi tersebut.
“Jika rokok ilegal masih banyak beredar maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal, sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBHCHT-nya dimana setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat”,ujarnya.
Untuk itu pihaknya menekankan, kepada pemerintahan kecamatan maupun desa untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal tersebut. “Jika cukai ilegal tidak ada lagi peredarannya, pendapatan Negara dari sektor penerimaan cukai dapat meningkat”,pungkasnya. (kominfo/ist)