Demak Intensifkan Sosialisasi Peraturan Cukai untuk Berantas Rokok Ilegal
Demak - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Kabupaten Demak terus menggencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, hingga di wilayah Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Mranggen.
Wiwin Edi Widodo, Camat Mranggen, menekankan pentingnya sosialisasi ini "Kami berupaya keras bersinergi dengan semua pihak untuk membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal," kata Wiwin saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Cukai yang berlangsung di pendopo Kecamatan Mranggen, Rabu (6/3/24).
Lebih lanjut, Wiwin membahas tentang manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat, khususnya petani tembakau yang menerima bantuan berupa alat pertanian, serta kontribusinya pada sektor kesehatan dengan adanya ruang merokok.
Diketahui, petani tembakau di Mranggen berjumlah 303 orang dengan lahan seluas 215 hektare, menghasilkan produksi tembakau mencapai 190.000 ton.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Sub Kor SDA Setda Demak, Retno Widiyastuti, dan Perwakilan Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien. Retno menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT terdiri dari 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Dia juga membagikan kabar gembira bahwa Demak dinobatkan sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan pada tahun 2023.
Sementara itu, Iqbal Muttaqien dari Bea Cukai Semarang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara membedakan rokok legal dan ilegal berdasarkan pita cukai. Iqbal menegaskan pentingnya bagi pedagang untuk menolak rokok ilegal meski ditawarkan dengan harga lebih murah, mengingat ada risiko pidana terkait.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Kabupaten Demak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal, sekaligus memperkuat penegakan aturan cukai untuk kesejahteraan bersama. (Kominfo/Apj).