Demak Kembali Aktifkan PPKM Mikro
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak kembali aktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini guna mengantisipasi adanya kasus Omicron dan mempertahankan Demak pada level 1. Untuk itu Pemkab Demak melalui Satgas Covid-19 menggelar rakor melalui Vidcon Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Demak, Rabu (09/2/22) di Ruang Percepatan Covid-19 Command Center yang dihadiri Bupati Eisti’anah, Wakil Bupati Ali Makhsun, Forkopimda Demak.
Rakor melalui zoom meeting tersebut diikuti OPD dan Forkopimcan Se Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhi Buwono menyampaikan, untuk mengantisipasi adanya kasus Omicron di perlukan sinergitas antara Forkopimcam dan empat pilar. Selain itu terdapat beberapa strategi meliputi perketat protokol kesehatan, percepatan vaksin, pelaksanaan 3T (tracing, tracking, treatment) dan pemberlakuan PPKM Mikro.
“Mulai hari ini, PPKM Skala Mikro mulai diaktifkan. Saya minta seluruh elemen masyarakat mendukung. Forkopimcam dan empat pilar desa diharapkan mengecek kelengkapan sarana prasarana isoter di level desa,” kata Kapolres pada Vidcon Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Demak, Rabu (09/2/22) di Ruang Percepatan Covid-19 Command Center.
“Saya minta seluruh pihak bergerak. Hilangkan ego sektoral. Tidak ada yang lebih hebat. Kita gelorakan penegakan prokes melalui operasi yustisi, pembagian masker maupun edukasi masyarakat,”imbuhnya.
Hal serupa disampaikan Bupati Demak Eisti’anah, meski saat ini Kabupaten Demak berada di level 1, namun tidak boleh lengah. “Level 1 harus kita pertahankan. Agar aktivitas masyarakat lebih longgar, perekonomian berjalan lancar, anak-anak juga bisa sekolah.”
Dirinya pun meminta agar sinergitas yang telah terjalin antara Pemkab Demak,TNI, Polri bisa ditindaklanjuti hingga level bawah, karena varian omicron lima kali lebih cepat menular daripada varian lain.
Sementara, Kajari Demak Suhendra menjelaskan, sesuai dengan Permendes Nomor 7 tahun 2021 disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana, baik alam maupun non alam.
“Sesuai Permendes, DD bisa dialokasikan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Maka, saya minta kades bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, termasuk intensif untuk petugas. Namun pertanggungjawabannya harus jelas. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.” (kominfo/ist/put)