Demak kembali Level 2, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protkes
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang di terbitkan pada tanggal 4 Januari 2022 nomor 440.1/1 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak Eisti’anah saat di konfirmasi, Selasa (11/10/22) di Studio Radio Suara Kota Wali mengungkapkan, ini bukan karena kasus tambahan banyak, tapi karena tracing yang dilakukan kurang maksimal.
Eisti berharap kedepannya akan menjadikan Demak turun menjadi level 1 kembali. “Sebenarnya kenaikan level atau penurunan level, kami tidak mempermasalahkan terkait angkanya, namun efeknya di kebijakan yang nantinya akan Pemkab ambil seperti larangan pembelajaran tatap muka dan pembatasan mobilitas dan lainnya.”
“Tentunya akan mempengaruhi diberbagai sektor, diantaranya seperti pendidikan dan perekonomian masyarakat. Kita nanti akan lakukan upaya untuk kembali ke level 1,” terangnya.
Eisti menjelaskan, di Demak tidak ada kasus varian baru. “Kita juga himbau kepada masyarakat, kita itu masih pandemi kadang di daerah-daerah juga lupa maskernya. Minimal protkes wajib dipatuhi, gaya hidup sehat, dan vaksin, ini bentuk ikhtiar kita.”
Sementara, terkait vaksinasi dosis 3, Bupati yang juga berprofesi sebagai dokter ini menyebutkan, bahwa Pemkab Demak masih memprioritaskan vaksin dosis 1 dan 2 serta fokus untuk vaksinasi anak 6 -11 tahun.
“Kita masih prioritaskan vaksinasi dosis 1 dan 2 serta vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun. Untuk vaksinasi dosis 3 nanti kita akan sampaikan info selanjutnya,”pungkasnya. (kominfo/ist)