Dindikbud Demak Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Demak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai ‘Gempur Rokok Ilegal’.  Acara yang dilaksanakan di Aula Dindikbud, Selasa (27/09/22) di buka oleh Pj Sekda Eko Pringgolaksito dan menghadirkan narasumber dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak serta Bea Cukai Semarang.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Eko Pringgolaksito menyampaikan, mulai tahun 2022 Dindikbud Kabupaten Demak ditunjuk sebagai OPD pengampu kegiatan DBHCHT dimaksudkan, dengan adanya gerakan Gempur Rokok Ilegal dapat mengurangi peredaran rokok dikalangan peserta didik, karena harga rokok illegal saat ini sangat terjangkau oleh peserta didik.

Dirinyapun berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk benar-benar memperhatikan materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber.

“Setelah mengikuti sosialisasi ini, sampaikanlah informasi yang diperoleh kepada masyarakat, khususnya tentang rokok ilegal. Karena dengan beredarnya rokok ilegal akan merugikan pendapatan Negara,”kata Eko.

Sementara itu, narasumber dari Bagian Perekonomian, Subkord SDA Retno Widiyastuti menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda.

“Untuk rokok pita cukai bekas, biasanya menggunakan pita bekas pakai, terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut. Sedangkan pita cukai berbeda, biasanya menggunakan cukai yang tidak sesuai nama perusahaan atau juga beda jenis produk. Misal pita cukai untuk produk rokok kretek (SKT), tapi digunakan pada produk rokok filter (SKM),”jelas Retno.

Ditambahkan Retno, bagi setiap pengusaha pabrik  yang memproduksi rokok ilegal akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000. 

Acara sosialisasi yang diselenggarakan selama 3 hari tersebut dimulai dari tanggal 27 September sampai dengan 29 September 2022, diikuti Ka SMP se Kabupaten Demak, Korwil Bidang Dikbud Kecamatan se Kabupaten Demak, Pengawas TK/SD se Kabupaten Demak, Penilik se Kabupaten Demak serta Pelaku Seni. (kominfo/ist)

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 31
Kunjungan Bulan Ini : 10412
Kunjungan Tahun Ini : 69214

Ikuti Kami