Dinpertanpangan Melarang Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Demak - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak melarang keras petani khususnya padi menggunakan jebakan tikus yang beraliran listrik, hal ini sangat membahayakan bagi orang lain maupun petani itu sendiri.
Seperti halnya yang terjadi di desa Pasir, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak beberapa waktu lalu, dua remaja yang tewas di lokasi persawahan akibat tersetrum aliran listrik jebakan tikus.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyampaikan bahwa terdapat upaya lain dalam mengendalikan hama tikus selain menggunakan jebakan beraliran listrik. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan burung hantu jenis Tyto Alba sebagai predator alami.
“Ada yang secara alami dengan burung hantu jenis Tyto Alba. Dengan pemasangan rumah burung hantu di sawah, ini bisa membasmi tikus tanpa menggunakan jebakan aliran listrik. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan penggunaan racun tikus maupun gropyokan bersama,” jelas Agus Herawan. Jum'at, (26/09/2025).
Menurutnya, penggunaan burung hantu sebagai pengendali hama tikus relatif aman dan ramah lingkungan, sehingga petani tidak perlu khawatir dengan risiko bahaya listrik maupun dampak lain yang ditimbulkan. Selain itu, langkah ini juga mendorong keseimbangan ekosistem di area persawahan.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak terus mendorong para petani untuk mengadopsi metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan efektif. Dengan demikian, diharapkan hasil panen tetap optimal serta tidak merugikan petani akibat serangan hama. (Red-kmf/apj).