Permudah Layanan Perizinan Hadirkan Banyak Investor di Daerah
Demak - Investasi di Kabupaten Demak terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir tahun 2025, capaian investasi tercatat telah melampaui target, menjadikan Kabupaten Demak sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan investasi tertinggi di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Suprojo, Koordinator Perizinan DPMPTSP Kabupaten Demak, seusai acara Forum Konsultasi Publik yang membahas Terkait Perizinan Berusaha di RM Malaya Jl. Lingkar Demak. Rabu, (10/12/2025).
Menurut Suprojo, terkait perkembangan investasi daerah. meningkatnya minat investor tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perizinan yang cepat, ramah, dan tanpa hambatan.
“Kami mempermudah seluruh proses perizinan sesuai arahan Bupati. Pelayanan harus ramah dan tidak berbelit. Itu yang membuat investor percaya dan tertarik ke Demak,” kata Suprojo.
Suprojo menjelaskan, sejumlah sektor industri kini mendominasi penanaman modal di Demak, di antaranya industri pakaian, ban, kosmetik, serta industri sol sepatu yang tengah menjadi tren.
Adapun investor yang masuk berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Korea Selatan, Tiongkok, hingga beberapa negara di Eropa.
Tingginya investasi juga berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal. Sejumlah perusahaan yang telah beroperasi maupun dalam tahap peresmian menyerap ribuan tenaga kerja. Kondisi ini terlihat dari meningkatnya aktivitas pekerja di kawasan industri pada jam pulang kerja.
Untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja sesuai kualifikasi perusahaan, Pemkab Demak menyiapkan balai-balai latihan kerja bekerja sama dengan pihak provinsi dan kementerian.
Suprojo menegaskan, pemerintah berupaya memaksimalkan penempatan tenaga kerja asli Demak sehingga kebutuhan industri tidak bergantung pada pekerja luar daerah.
Tata Ruang Kawasan Industri
Untuk mendukung banyak investor Pemerintah Kabupaten Demak juga memperhatikan pada penataan ruang kawasan industri. Menurut, Naning Prih Hatiningrum, Sekretaris Dinputaru Kabupaten Demak, menjelaskan bahwa kawasan peruntukan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencapai sekitar 7.400 hektar, termasuk 5.000 hektar di wilayah pesisir.
Namun, sebagian wilayah pesisir terdampak abrasi sehingga Pemkab akan melakukan penyesuaian. Demak telah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR untuk melakukan revisi RTRW mulai tahun 2026. Revisi ini akan mengkaji kembali lokasi yang ideal dan cepat dikembangkan, termasuk wilayah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mijen. Timur berbatasan dengan Kabupaten Kudus
Beberapa kawasan industri yang sudah mengantongi izin di antaranya Jateng Land serta beberapa kawasan lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.
Naning juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021. Regulasi ini menekankan penyederhanaan proses perizinan, deregulasi aturan yang tumpang tindih, dan penghapusan prosedur yang menghambat investasi.
“Dengan PP 28/2025, seluruh perizinan semakin dipermudah dan disederhanakan. Ini mendukung target nasional investasi sebesar 15% per tahun pada 2025-2029,” jelasnya.
Dalam penataan kawasan industri ke depan, Pemkab Demak akan mengevaluasi penyebaran kawasan industri di seluruh kecamatan, termasuk kemungkinan penambahan di kecamatan yang selama ini belum memiliki kawasan peruntukan industri, seperti Kecamatan Wedung. (Red-kmf/apj).