Dinkominfo Bersama Praktisi Hukum Sosialisasikan WBS
DEMAK – WBS (Whistle Blowing System) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kepala bidang dinkominfo kabupaten demak Agus Pramono menyampaikan bahwa WBS (Whistle Blowing System) yang di kelola inspektorat merupakan aplikasi pelaporan tindakan bagi ASN (aparatur sipil negara) yang melanggar aturan atau tidak sesuai.
“Membuka halaman pertama nanti akan langsung munculnya pernyataan dengan ini saya sebagai whistle blower kabupaten demak melakukan pelaporan pada whistle blowing system dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur dari pihak manapun ataupun niat memberikan keterangannya palsu, bersedia memberikan keterangan dan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim pengelola whistle blowing system apabila diperlukan” Tegas Agus
“Jadi orang orang yang memberikan laporan ini harus betul-betul mempunyai data yang akurat, tidak boleh ngarang. Sehingga masuk tadi penghargaan atau masuk bui. Apabila memberikan laporan yang palsu. Jadi ini sangat ketat sekali” Jelas Agus Pramono saat di tanya di RSKW 104.8 FM, Selasa, (14/09/21).
Jenis jenis pelanggaran yang bisa di adukan sesuai dengan pasal 4 di pergub 80 2019. Yakni tentang korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian pelanggaran terhadap akses pemerintahan negara yang baik, pelanggaran terhadap pedoman kode etik, penyalah gunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akutansi pemerintahan yang berlaku dan pelanggaran terhadap standar pelayanan.
Sementara Misbakhul Munir praktisi hukum dan akademisi unisfat demak mengatakan,
“Mereka harus melakukan investigasi dulu mengumpulkan beberapa bukti dan saksi, bukti pun harus ada klasifikasi nya, apakah itu kuat . Jadi ketika whistle blower itu memutuskan untuk me lock satu kasus berarti harus dipersiapkan buktinya, kalau memang sudah ada dua alat bukti langsung tinggal saja komunikasikan di laman wbs” jelasnya.
“Di undang-undang nomor 1 tahun 1999 untuk undang-undang nomor 20 tahun 2021 bahwa pengelompokan korupsi itu ada satu yaitu gratifikasi, dua benturan kepentingan data dan pengadaan yang mana itu diatur dalam pasal 12 huruf i perbuatan curang diacu dalam pasal 6 , kemudian pemerasan, kerugian negara, suap menyuap dan penggelapan jabatan” tutupnya (Kominfo/Put).