Dinkominfo Sosialisasikan Perundang Undangan Di Bidang Bea Cukai Kepada Anggota FK Metra

Demak – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak mengadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Bea Cukai dengan anggota FK Metra (Forum Komunikasi Media Tradisional) di Ruang Sedeb, Rabu (11/05/22). Hadir Kepala Dinkominfo Endah Cahyarini, Sekdin Kominfo Indrijantoro Widodo, serta Plt Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto yang juga selaku narasumber .

Dalam sambutannya Kepala Dinkominfo Endah Cahyarini menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk agen informasi peredaran rokok illegal dan membentuk agen perubahan untuk masyarakat untuk tidak menjual serta mengkonsumsi rokok illegal.

“Jika menemui informasi rokok illegal atau orang yang menggunakan rokok illegal dapat disampaikan kepada kami, Dinkominfo, Perekonomian dan Satpol PP, sebagai Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal. Nantinya berdasarkan informasi yang kami peroleh akan kami tindaklanjuti,”kata Endah.

Dirinya menjelaskan, melalui sosialisasi ini anggota FK Metra yang notabennya para pelaku seni dapat meneruskan informasi yang disosialisasikan kepada masyarakat melalui kesenian.

“Kami harapkan sosialisasi ini dapat di teruskan ke masyarakat di lingkungan masing-masing baik melalui seni dan budaya,”terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut salah satu peserta Zabidi menanyakan banyak beredarnya rokok tanpa bercukai di pasaran dikarenakan harganya sangat murah dan memang sering beredar di wilayah pedesaan selain itu dimungkinkan mereka para produsen rokok illegal belum mengetahui mekanisme untuk melegalkan produknya.

“Nah untuk itu saya bertanya bagaimana cara menegalkan rokok berijin,”tanya Zabidi.

Disampaikan Plt Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto bahwa melegalkan produk rokok dapat mengurus ijin dengan cara memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai), mengajukan pemeriksaan lokasi bangunan (disertai lokasi usaha), mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai.

Selanjutnya dilampiri berita acara pemeriksaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP, Kartu Identitas, dan Akta Pendirian Usaha. (kominfo/ist-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 903
Kunjungan Bulan Ini : 27481
Kunjungan Tahun Ini : 173448

Ikuti Kami