Dinnakerind Alokasikan DBHCHT Untuk Pelatihan Ketrampilan

Demak - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus sesuai aturan pusat. Untuk penggunaannya tidak boleh asal-asalan karena akan ada sanksi yang berlaku. Jelas Kepala Bidang Perindustrian Sukarman, Senin (26/07/21) saat di hubungi tim pemberitaan Kominfo. 

Pada Tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak akan mengalokasikan DBHCHT untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat. 

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau akan dialokasikan untuk pelatihan menjahit dan pelatihan tata kencantikan rambut”, kata Sukarman.

Pihaknya menyampaikan, jika pada tahun 2020 kegiatan pelatihan diikuti pemilik Industri Kecil Menengah (IKM), namun pada tahun ini akan di fokuskan untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Sukarman mengatakan, “Awalnya pelatihan direncanakan bulan Juli tapi di undur. Kemungkinan akan dimulai Agustus ini”.

Ditambahkan, untuk rekruitmen peserta pelatihan, Dinnakerind akan bekerjasama dengan 2 Lembaga Pelatihan Ke Swasta (LPKS) yaitu BELVA beralamat di Desa Sidorejo Karangawen dan FLORENZO beralamat di Desa Bulusari Sayung.

Lebih lanjut Sukarman berharap, dari bekal pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dapat dijadikan modal untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan maupun bekerja mandiri atau berwirausaha.

“Saya berharap pelatihan ini dapat dijadikan modal memperoleh pekerjaan di perusahaan ataupun berwirausaha, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran”,pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 5
Kunjungan Hari Ini : 2
Kunjungan Bulan Ini : 2495
Kunjungan Tahun Ini : 83889

Ikuti Kami