Dinsos P2PA Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Demak - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Bertempat di Aula kantor setempat. Rabu, (12/06/2024).
Acara di buka oleh Sekretaris Dinsos P2PA, Betti Susilowati, dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Demak.
Yang menghadirkan narasumber Nichola Ester, Analis Perlindungan Perempuan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Bibik Nurudduja, Pelayanan Hukum PTT Harapan Baru Dinsos P2PA Kab. Demak.
Dalam sambutannya, Betti Susilowati menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan hari ini. "Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkelanjutan. Kami menghimbau agar para OPD yang hadir dapat fokus mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan menyebarluaskan informasi lebih lanjut," kata Betti.
Nichola Ester, selaku Analis Perlindungan Perempuan dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, memaparkan materi tentang ketidakadilan gender. Ia menjelaskan bahwa ketidakadilan gender terjadi karena budaya dan tradisi patriarki yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan dan perempuan sebagai subordinat.
"Relasi gender yang tidak setara dan praktik budaya patriarki adalah faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan," jelas Nichola.
Dikatakan bahwa perempuan dan laki-laki seharusnya berada pada tingkatan yang sama dalam masyarakat.
Nichola juga membahas jenis-jenis kekerasan seksual menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang meliputi pelecehan seksual non-fisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual berbasis elektronik. Ia juga menguraikan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam perundang-undangan lain, termasuk perkosaan, perbuatan cabul, dan pornografi yang melibatkan anak.
"Jika Anda menjadi korban kekerasan, bercerita lah pada orang yang dapat dipercaya, amankan barang bukti, pastikan keamanan dan keselamatan, dan cari bantuan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten atau kota," katanya.
Sementara Bibik Nurudduja, dari Pelayanan Hukum PTT Harapan Baru Dinsos P2PA Kabupaten Demak, menyampaikan materi tentang keluarga bahagia yang adil gender. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan gender sering terjadi pada perempuan akibat rendahnya pendidikan.
"Upaya negara melindungi perempuan meliputi mengangkat kekerasan di ruang pribadi menjadi urusan negara, membangun sistem dan kelembagaan yang melindungi perempuan dan anak, mengatur usia minimal perkawinan, serta mengatur hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," ungkap Bibik.
Bibik menekankan pentingnya membangun keluarga yang adil gender dengan menempatkan setiap anggota keluarga sebagai subyek berharga, meningkatkan pengetahuan, dan memperluas wawasan.
(Kominfo/Apj).