Ditemukan Rokok Ilegal Dalam Giat Pengumpulan BKC Ilegal

Demak - Pemberantasan Rokok Ilegal terus di gencarksn oleh tim gabungan dari TNI / POLRI, Satpol PP, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, bagian Hukum, dan bagian Perekonomian dan SDA setda Demak. Kamis, (13/10/22). 

Adapun tujuan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat, khususnya di Kabupaten Demak. 

Untuk sasaran operasi petugas menyambangi toko dan kios di pasar tradisional yang ada di Kecamatan Wonosalam tepatnya di desa Kalianyar dan Doreng, kemudian di Kecamatan Mijen di desa Ngelo Wetan dan Mlaten, selanjutnya Kecamatan Bonang di desa Poncoharjo dan Tlogoboyo, dan di Kecamatan Wedung di desa Kenduren dan Tempel. 

Menurut kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA Retno Widyastuti, kegiatan pengumpulan informasi ini lebih berorientasi pada sosialisasi terhadap para pedagang. 

Dirinya menyampaikan bahwa hasil dari operasi BKC Ilegal yang telah dilakukan, ditemukan tiga merk rokok ilegal yakni merk GRS, New CR 7 Sejati, Fajar Bold.

“Dari hasil yang telah di laksanakan oleh tim gabungan yang turun langsung kelapangan di temukan tiga merk rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai, atau pita cukai palsu. Ada merk GRS, kemudian New CR.7 Sejati dan Fajar Bold.” Kata Retno.

“Merk rokok GRS di temukan di desa Mlaten Kecamatan Mijen 1 pack berisi 20 batang, kemudian New CR 7 sejati ditemukan di desa Poncoharjo Kecamatan Bonang 1 pack berisi 20 batang dan merk Fajar Bold di temukan di desa Doreng Kecamatan Wonosalam 3 pack berisi 60 batang. Jadi total keseluruhan di temukan 100 batang rokok ilegal. Saat di tanya ke penjual mereka bilang bahwa ini adalah rokok yang sudah lama ada di toko atau stok terakhir.” imbuhnya.

“Masing – masing rokok yang di temukan sudah di laporkan pada aplikasi Siroleg (Aplikasi Rokok Ilegal), dan barang yang di temukan tadi langsung di beli agar tidak menyebar ke masyarakat.” Pungkasnya.

Sementara salah satu pemilik kios atau toko kelontong di desa Mlaten RT 4 / RW 4 Kecamatan Mijen yang di temui rokok ilegal, Sri (60 th) menyampaikan bahwa rokok ini merupakan titipan dari salah satu sales.

“Hanya satu tok mbak ini, ini saja tidak laku.” Katanya.

Pedagang lainnya Muhimatul (30 th) menyampaikan bahwa rokok yang murah tidak laku di jual di tokonya.

“Ini karena di sekitar sini juga jarang bapak – bapak yang tua yang beli mbak, jadi memang saya juga tidak jual dan tidak berani jual karena berisiko. Di sini pasarannya itu anak – anak muda yang suka rokok merk – merk terkenal mbak, jadi saya hanya kulakan yang di minati para pelanggan saya saja.” Terangnya.

Dalam giat tersebut tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok yang ada di toko – toko sekitar, agar tidak menerima tawaran dari sales apabila rokok tersebut di curigai rokok yang tidak resmi atu ilegal. (Kominfo/Apj-rd).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 561
Kunjungan Bulan Ini : 29406
Kunjungan Tahun Ini : 175373

Ikuti Kami