FORKOPIMDA TEMUKAN MERCON BESAR SAAT PANTAU LARANGAN TAKBIR MURSAL

Demak – Plh Bupati Demak Singgih Setyono bersama Forkopimda dan Kepala OPD memantau pelaksanaan takbir mursal Idul Fitri 1442 H di wilayah Kabupaten Demak, Rabu (12/05/21). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran terkait larangan pelaksanaan takbiran mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Diharapkan masyarakat mematuhi aturan pemerintah dengan tidak mengadakan takbir mursal, tidak ada arakan-arakan, dan tidak ada kerumunan. “Sebenernya aktifitas seperti biasa diijinkan, tapi yang tidak diijinkan itu adanya kerumunan-kerumunan yang mengakibatkan proses penularan Covid-19 karena melihat situasi pandemi yang belum dapat terkendali sepenuhnya”, kata Plh Bupati Demak Singgih Setyono ditengah pelaksanaan kegiatan pemantauan di Masjid Betengan Kecamatan Demak.

Jika malam ini ditemukan ada segerombolan orang yang melakukan takbir mursal, maka langkah yang dilakukan yakni akan dihentikan dan diberikan himbauan, selanjutnya menyuruh pulang kerumah masing-masing untuk melakukan takbir di wilayah mereka sendiri.

Sehubungan dengan kegiatan Solat Idul  Fitri dan kegiatan Open House, Singgih menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan bagi desa atau kecamatan yang berada di zona hijau untuk melaksanakan Solat Ied di tempat masing-masing. “Demak alhamdulilah tidak ada zona merah tidak ada zona orange maka tetap diijinkan Solat Ied dengan mematuhi protokol kesehatan”,ujarnya. Sedangkan, untuk open house Pemerintah tetap melarang.

Sementara, Kepala DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti dari SE Bupati. Artinya bahwa di Kabupaten Demak ada surat edaran untuk tidak ada takbir mursal atau pawai terkait hari kemenangan Idul Fitri. “Ini adalah bagian disiplin masyarakat Kabupaten Demak bahwa nanti dalam sidak kami masih menemukan (takbiran atau arak-arakan), berarti masyarakat Kabupaten Demak ini belum disiplin untuk mengikuti protokol kesehatan”.

Disampaikan, setelah dilaksanakan pantauan di 4 Kecamatan yakni Demak, Wonosalan, Bonang dan Wedung tidak dijumpai kegiatan takbir mursal. Namun, lanjutnya, di saat menuju perjalan pulang ke Pendopo Kabupaten Demak ditemukan beberapa masyarakat yang menyalakan mercon buatan sendiri dengan ukuran besar.

“Masyarakat Demak cukup mematuhi larangan tidak melakukan takbir mursal atau arak-arakan ini. Namun untuk temuan mercon rumahan tersebut akan segera kami koordinasikan dengan instansi terkait dan akan segera ditindaklanjuti”, pungkasnya.(kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 839
Kunjungan Bulan Ini : 29770
Kunjungan Tahun Ini : 334210

Ikuti Kami